PATI – KanalSatu.id, Dugaan pungutan biaya Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Pati menjadi perhatian DPRD. Biaya yang dipatok bahkan disebut mencapai Rp400 ribu per siswa.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menanggung kebutuhan operasional pendidikan.
“Buku LKS itu seharusnya gratis karena sudah dianggarkan melalui BOS,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa temuan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut. DPRD Kabupaten Pati menilai hal ini perlu menjadi perhatian serius.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, jika benar terjadi, maka pungutan tersebut dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang tidak tepat dan berpotensi melanggar aturan.
“Banyak laporan yang menyebut adanya pungutan hingga Rp400 ribu. Ini tentu memberatkan,” katanya.
DPRD Kabupaten Pati berencana memanggil Disdikbud Kabupaten Pati untuk melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti, DPRD Kabupaten Pati tidak segan memberikan rekomendasi sanksi.
“Kami akan tindak lanjuti dan memberikan rekomendasi sesuai hasil klarifikasi,” jelas Bandang.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pati juga mengimbau seluruh sekolah agar tidak mengambil kebijakan yang dapat membebani siswa dan wali murid. Transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi hal yang sangat penting. (Adv)










