PATI – KanalSatu.id, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, kembali menegaskan larangan segala bentuk pungutan di sekolah negeri. Hal ini disampaikan saat kegiatan sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di SMPN 01 Tayu, Senin (20/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bandang menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di lingkungan sekolah. Beberapa di antaranya terkait administrasi ijazah, iuran study tour, hingga pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).
Menurutnya, aturan dalam Permendikbud 75/2016 sudah sangat jelas melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri. Ia menekankan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan arahan dari pemerintah daerah dan lembaga terkait.
“Kami menyosialisasikan aturan ini karena sebelumnya sudah disampaikan oleh Plt Bupati, Ketua DPRD, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa tidak boleh ada tarikan biaya di sekolah negeri,” ujarnya.
Bandang juga meminta seluruh pihak, mulai dari sekolah, komite, hingga wali murid, untuk memahami dan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Ia menilai peran orang tua sangat penting dalam memastikan tidak ada praktik pungutan yang melanggar ketentuan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sosialisasi ini harus menjangkau seluruh wali murid agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dengan keterbukaan informasi, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan. (Red)










