Beranda Advertorial Dewan Pati Ir. Sukarno Dukung Penerapan SMAP untuk Cegah Radikalisme

Dewan Pati Ir. Sukarno Dukung Penerapan SMAP untuk Cegah Radikalisme

0
Anggota DPRD Kabupaten Pati Ir. Sukarno
Anggota DPRD Kabupaten Pati Ir. Sukarno

KanalSatu.id – PATI, – Dalam upaya mencegah tumbuhnya radikalisme di masyarakat maka dilakukan sosialisasi pentingnya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Sosialisasi SMAP yang digelar bersama Pengadilan Negeri Pati, Selasa (20/8) di ruang Paringggitan Setda Kabupaten Pati ini dihadiri Sekda Pati, Ketua Pengadilan Negeri Pati bersama Jajaran, Para Asisten dan Staf ahli, Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Pati.

Anggota DPRD Kabupaten Pati Ir. Sukarno mengaku sangat mendukung kegiatan tersebut.

Menurutnya, bahwa radikalisme muncul karena adanya perasaan ketidakadilan yang tidak terselesaikan. Ia menyebut bahwa jika masyarakat merasa aspirasi dan kebutuhan keadilannya tidak terpenuhi, maka potensi mereka untuk terpapar paham radikalisme semakin besar.

“Dengan adanya SMAP, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat,” ujar Sukarno.

Kader Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap, melalui implementasi SMAP, Kabupaten Pati dapat menjadi wilayah yang bebas dari praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. “Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini, ke depan akan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk hidup dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Wakil rakyat yang duduk di Komisi B itu menekankan, sosialisasi SMAP ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya SMAP. “Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam upaya mewujudkan Kabupaten Pati yang bersih dan bebas dari korupsi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sukarno juga mengingatkan akan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. “Dalam hal ini, peran masyarakat sangat dibutuhkan. Sehingga, jika ada indikasi ketidakadilan dalam pelayanan publik, masyarakat berhak untuk menyampaikan pengaduan,” pungkasnya. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here